Dasar di lakukanya perubahan RPJMDes Desa yaitu Undang - undang No 6 tahun 2014 tentang Desa yang terakhir kali dengan Undang - undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas undang - undang No 6 tahun 2014
Dalam Musyawarah Desa sosialisasi perubahan RPJMDes dan RKPDes Tahun Anggaran 2025 pemerintah Desa mengundang dari beberapa unsur masyarakat terkiat dengan penggalian Gagasan ataupun masukan kegiatan baik Infrastruktur maupun pemberdayaan dalam acara sosialisasi sekaligus pembentukan Tim Perumus yang di hadiri oleh Pemerintah Desa,BPD,LPMD,RT,RW,TK,PAUD,TPQ/ Madin,POLMAS,Babinkamtibmas,kasi Pemerintahan,Pemdamping Desa,dan lainya.
Hasil dari Musyawarah yang nantinya akan menjadi rujukan Tim penyusun dalam menyusun RPJMDes Perubahan dan RKPDes tahun Anggaran 2025
Program kegiatan yang masih menjadi program baik Kab.Provinsi dan pemerintah pusat juga menjadi bahasan dalam musyawarah.ada program masalah stunting,anak tidak sekolah,kampung Kb.dan lainya.